PEKERJA TANI TERLIBAT JUDI ONLINE
NEX-UPDATE -Sekitar empat pekerja tani masyarakat Desa Randu, Dusun Jetis, Kecamatan Jenguki, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur diamankan polisi pada Kamis (19/10/2023). Empat pekerja tani itu yaitu BS (43), AS (60), AH (57) dan MR (43) diamankan karena kedepatan bermain judi online. Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno, mengatakan mau tak mau membekuk ke-4 pekerja tani itu sesudah ada masyarakat yang memberikan laporan langsung ke Reskrim Polres Situbondo.
Beberapa masyarakat cemas makin banyak pekerja tani lainnya turut bermain judi online. "Infonya dari masyarakat langsung, jika server penyuplai taruhan online togel tersebut belumlah diketahui, penangkapan ini sebagai cara penghimpunan data," kata Sutrisno Sabtu (21/10/2023). Ia mengatakan alat yang dipakai memakai smartphone. Sesudah dilaksanakan investigasi, BS berperanan sebagai agen judi online daerah Kecamatan Jenguki. "Ada 4 orang, seseorang berperanan sebagai pengoordinasi dan penginformasian ke beberapa pemain," ucapnya. Faksi kepolisian mengambil alih empat smartphone dan uang sebesar Rp 1.800.000. Ke-4 pekerja tani itu saat ini ditahan di Mapolres Situbondo untuk jalani hukuman.
Ia mengatakan penangkapan itu mempunyai tujuan untuk memberantas penyakit masyatakat hingga terbentuk situasi kondusif. Disamping itu, masyarkat dapat terbebas dari perlakuan kriminil karena imbas perjudian. Karena permainan judi itu, empat pekerja tani terancam hukuman Pasal 303 ayat 1 dengan sanksi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 10 juta.