Pentignya Ikatan Keluarga Untuk Menghambat TPKS

Pentignya Ikatan Keluarga Untuk Menghambat TPKS

0

PENTINGNYA IKATAN KELUARGA  UNTUK MENGHAMBAT TPKS 



NEX-UPDATE-Anggota Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah bicara masalah pentignya ikatan (bonding) keluarga untuk menghambat berlangsungnya Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal itu dia berikan waktu berunding dengan influencer yang aktivis anak, Nabila Ishma.

Pembicaraan berkenaan keutamaan peranan keluarga saat menghambat Tindak Pidana Kekerasan Seksual di antara Luluk Nur Hamidah dengan Nabila Ishma muncul dalam program 'Ngobrolin DPR' yang ditayangkan lewat live Instagram, Rabu (18/10/2023). Adapun program live instagram itu ambil topik ‘Bonding Orang Tua dan Anak Untuk Hindari TPKS'. Dalam program dialog rileks itu, Luluk mengatakan orangtua mempunyai kewajiban untuk membuat ikatan dengan beberapa anaknya. Karena bonding keluarga yang sarat dengan beberapa nilai kepribadian bisa membuat anak pahami bagaimana menghindar dari tindak kekerasan seksual.


"Keterlibatan keluarga dalam penangkalan tindak pidana kekerasan seksual misalkan dapat direalisasikan memperkuat pembelajaran dalam keluarga, misalkan faktor masalah kepribadian masalah norma, masalah agama, masalah budaya," kata Politikus Fraksi PKB itu.


DPR RI sendiri, lanjut Luluk, telah menghasilkan sebuah payung hukum yang dibikin semangat untuk kurangi praktik-praktik kekerasan seksual yaitu UU No. 12 tahun 2022 mengenai TPKS. Walau demikian, UU ini bukanlah jadi salah satu langkah untuk hentikan peristiwa kekerasan seksual yang telah jadi momok di Indonesia. "Karena korban kekerasan seksual itu makin hari tidak makin berkurang, menjadi korbannya itu banyak dan lintasi umur. Dari yang paling muda itu masih balita. Korbannya tidak pandang tipe kelamin, dapat laki dapat wanita, tetapi yang terbanyak itu wanita di semua barisan usia," katanya.


Menurut Luluk, UU TPKS datang karena kasus kekerasan seksual di Indonesia telah sebegitu daruratnya hingga diperlukan produk hukum khusus terkait dengan TPKS. Luluk menjelaskan, UU TPKS adalah beleid yang mendalam saat menghambat berlangsungnya kekerasan seksual sampai pengatasan ke korban dengan mekanisme service terintegrasi. "Apalagi pendidikan mengenai kesetaraan gender belum kuat diberikan ke kita," bebernya. (bia/rdn)

Tags

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)