SIAPAKAH TERSANGKA KASUS SUBANG ?
NEX-UPDATE-Polisi memutuskan M Ramdanu alias Danu sebagai terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak gadisnya di Kabupaten Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).
Penentuan Danu sebagai terdakwa dilaksanakan sesudah polisi lakukan penyidikan lebih dari 2 tahun. Penentuan Danu sebagai terdakwa dibetulkan oleh Ditreskrimum Polda Jawa barat, Kombes Surawan.
"Ya, betul (ada penentuan terdakwa)" kata Surawan lewat pesan singkat, Selasa 17 Oktober 2023.
Surawan mengatakan jika aktor pembunuhan sadis itu ialah M Ramdanu atau yang dekat dikenali Danu. Aktor sendiri adalah sepupu korban Tuti. "(Pelaku) M Randanu atau MR," tegas Surawan. Walau demikian, Surawan menjelaskan jika faksinya belum memperoleh info berkaitan pola Danu membunuh Tuti dan anak gadisnya tersebut.
"Selengkapnya sabar ya," tambah Surawan.
Surawan menambah jika Danu sendiri ditangkap sesudah menyerah diri ke polisi.
Saat sebelum memutuskan Danu sebagai terdakwa, polisi sudah lakukan pemeriksaan pada 124 saksi. Disamping itu, penyidik lakukan test DNA pada 49 orang di Laboratorium Forensik. Dalam kasus pembunuhan anak di Subang itu, polisi memutuskan 5 orang terdakwa dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak gadisnya di Kabupaten Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).
Berita itu diutarakan oleh Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep yang suami korban Tuti. Yosep sendiri sudah diputuskan sebagai salah satunya terdakwa dalam kasus itu. Rohman mengatakan, keseluruhan lima orang sudah diputuskan sebagai terdakwa kasus pembunuhan sadis ibu dan anak gadisnya tersebut. Kelimanya yaitu, M Ramdanu (sepupu Tuti), Yosep, Mimin (istri ke-2 Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
"Yang terang benar Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi diputuskan menjadi terdakwa berdasar pernyataan sepihak yang sudah dilakukan oleh Saudara Danu," kata Rohman, Selasa (17/10/2023).