SIDANG KASUS KORUPSI BTS TOWER
NEX-UPDATE-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melangsungkan sidang pembacaan tuntutan untuk tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada Rabu 25 Oktober 2023. Hal tersebut diutarakan Hakim Ketua, Fahzal Hendri di ruangan sidang, Kamis (19/10/2023).
"Jadi (sidang) tuntutan tanggal 25 (Oktober)," kata Fahzal.
Selainnya Johnny, pada sidang itu duduk sebagai tersangka bekas Direktur Khusus Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan bekas tenaga pakar Hudev UI, Yohan Suryanto. Ke-2 nya akan jalani sidang yang masih sama.
Fahzal menerangkan, sesudah pembacaan tuntutan jadwal sidanh setelah itu dengarkan respon dari beskal penuntut umum dan kuasa hukum.
"Replik tanggal 3 (November), replik duplik terserah kelak lah," katanya.
Sebagai info, Johnny G Plate dituduh terturut praktek korupsi project pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur simpatisan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo. Bekas Sekjen NasDem itu diperhitungkan sudah bikin rugi keuangan dan ekonomi negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Tersangka bikin rugi keuangan negara atau ekonomi negara sejumlah Rp8.032.084.133.795 atau sedikitnya beberapa itu," kata Beskal Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) waktu membacakan surat tuduhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Rugi keuangan negara itu adalah hasil laporan audit perhitungan rugi keuangan negara oleh Tubuh Pemantauan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny dituduh terturut korupsi project BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh tersangka yang lain.
Ke-7 tersangka yang lain yakni, Anang Achmad Latif sebagai Direktur Khusus BAKTI Kominfo sekalian Kuasa pemakai Bujet (KPA); Yohan Suryanto sebagai Tenaga Pakar pada Human Development Kampus Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.