SIDANG TUNTUTAN KASUS KORUPSI BTS TOWER
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang tuntutan pidana pada bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Keputusan itu diambil sesudah Johnny selesai jalani pemeriksaan sebagai tersangka di hari ini, Kamis (19/10).
"Jadi begitu ya, tuntutan tanggal 25 [Oktober 2023]," tutur ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Pada sidang itu, Johnny mohon maaf ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat Indonesia karena project BTS 4G tidak tuntas.
"Yang pertama tentu saja, saya minta maaf ke Bapak Presiden yang sudah mempercayai saya sebagai Menkominfo, jika project ini sebagai peraturan pemerintahan dalam rencana bawa warga masuk zaman alih bentuk digital tidak usai pada waktunya. Saya minta maaf ke warga yang semestinya mendapat service tetapi belum terwujud," kata Johnny.
Adapun gagasan sidang tuntutan pidana pada minggu kedepan itu diterapkan untuk dua tersangka yang lain yakni bekas Direktur Khusus Tubuh Aksesbilitas Telekomunikasi dan Info (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan bekas Tenaga Pakar Human Development Kampus Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Beberapa tersangka ini terlilit kasus sangkaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur simpatisan 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Sesudah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk tersangka dan penasihat hukumnya untuk mempersiapkan nota pleidoi atau pembelaan.
"Begitu ya pak, menjaga kesehatan. Sidang kita menunda hari Rabu tanggal 25 Oktober dengan acara tuntutan penuntut umum," kata Hakim Fahzal.
Dalam kasus ini, Direktur Khusus PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Akun Director of Integrated Akun Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali jadi tersangka.
Beberapa tersangka dituduh bikin rugi keuangan negara beberapa Rp8 triliun berkaitan kasus sangkaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur simpatisan lainnya.