Tanggapan Prabowo Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Pencapresan

Tanggapan Prabowo Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Pencapresan

0

 

 TANGGAPAN PRABOWO USAI MK TOLAK GUGATAN BATAS USIA PENCAPRESAN



Capres dari Konsolidasi Indonesia Maju Prabowo Subianto memberi respon Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak terima tes materiel batasan umur calon presiden dan calon wakil presiden minimum 40 tahun dan optimal 70 tahun.

Dia bingung dengan tuntutan yang menyinggung baik batasan umur minimal atau optimal calon wakil presiden dan calon presiden.


"Yang saya merasakan aneh ya, jika ini, terlampau muda. Jika demikian terlampau tua. Kumaha? Ya, kan," kata Prabowo pada acara Rapimnas Gerindra, Jakarta, Senin (23/10).


Menurut dia, tuntutan itu banyak muncul karena ada perbedaan dari faksi lain. Dia menjelaskan dalam berdemokrasi keputusan paling tinggi masih tetap ada di tangan masyarakat.


"Biarkanlah, agar masyarakat yang milih," sebut dia.


Prabowo juga ajak semua pihak untuk jalankan demokrasi dengan maksimal yang memprioritaskan persatuan.


Di hari ini, MK tidak bisa terima tes material atas UU Pemilu yang pada dasarnya minta calon presiden dan calon wakil presiden berumur minimum 40 tahun dan optimal 70 Tahun.


Kasus Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Rudy minta MK memutuskan umur 40 tahun sebagai batasan minimum dan 70 tahun sebagai batasan optimal pada persyaratan umur capres-cawapres.


"Menghakimi, Mengatakan permintaan pemohon tidak bisa diterima," tutur Anwar waktu membaca amar keputusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10).


Awalnya, MK merestui tes material atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pada dasarnya, keputusan itu mengatakan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun atau sempat/sedang memegang kepala wilayah.

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)