OJOL AKAN DIKENAKAN PAJAK ??
NEXUPDATE-Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta merencanakan ingin mengaplikasikan pajak pada ojek online alias ojol. Saran berkenaan pajak ojol ini dikatakan oleh Sekretaris Wilayah (Sekda) Propinsi DKI Jakarta Joko Agus Sentyono. Selainnya pajak ojol, Pemerintah provinsi DKI mengajukan usul implementasi pajak pada service toko online (online).
"Misalkan Go-jek, Go-food dan lain-lain perlu kita sedang pikirkan di depan pajaknya. Kita perlu membuat peraturan pajak pada toko yang online ini," kata Joko pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Pajak ojek online atau pajak ojol ialah pajak yang hendak dikenai pada service ojek online. Wawasan pajak ojol ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan Penghasilan Asli Wilayah (PAD). Diketahui, sekarang ini Pemerintah provinsi DKI Jakarta tengah mengeruk kekuatan penghasilan pajak wilayah untuk tahun bujet 2024.
Lebih jauh, Joko menjelaskan peraturan pajak ojol tidak dapat dilaksanakan pemda sendiri. Menurutnya, pemerintahan pusat harus juga terturut untuk membikin peraturan pajak ojol. "Harus mengikutsertakan pemerintah pusat," papar ia.
Tidak cuma ingin mengaplikasikan pajak ojol dan pajak online shop, Pemerintah provinsi DKI Jakarta lewat Tubuh Penghasilan Wilayah (Bapenda) merencanakan lakukan pencatatan ulangi pada object Pajak Bumi dan Bangunan Bidang Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selanjutnya, Bapenda DKI akan lakukan penilaian pada keboijakan bebas pajak untuk asset yang mempunyai nilai sejumlah Rp 2 miliar.
"Misalkan dahulu waktu saat sebelum sensus itu tanah kosong, rupanya sesudah di sensus ada tempat tinggalnya, ada bangunannya, automatis pajak dapat tambah," tutur Kepala Tubuh Penghasilan Wilayah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Pola Implementasi Pajak Ojol
Menyikapi gagasan pengenaan pajak ojol, Direktur Pajak Wilayah dan Retribusi Wilayah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus merekomendasikan Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta untuk waspada bila ingin memutuskan implementasi pajak ojek online dan toko online.
Menurut Sandy, kecermatan yang diartikan ialah agar bisa menghindar dari pajak ganda yang sudah diputuskan oleh pemerintahan pusat pada ojek online dan toko online.
"Konsep pajak tidak bisa ganda. Itu konsep intinya," kata Direktur Pajak Wilayah dan Retribusi Wilayah DJPK Sandy Firdaus pada Media Briefing Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Bunga Rampai Restoran, Menteng Jakarta Pusat pada Senin 16 Oktober 2023.
Sandy menerangkan implementasi pajak oleh Pemerintahan Wilayah tidak untuk berlawanan dengan Undang-undang Nomor satu tahun 2022 mengenai Jalinan Keuangan di antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Wilayah (UU HKPD). Selanjutnya, Sandy menjelaskan jika UU HKPD sudah lakukan pembagian secara jelas pada objek pajak pusat dan objek pajak wilayah.
"Jadi jika kelak ingin diterapkan harus terang, yang mana menjadi objek pajak wilayah, yang mana menjadi objek pajak pusat," tutur Sandy.
Sandy selanjutnya memberikan anjuran dalam pemerlakukan pajak ke dua objek itu dengan pola bekerja sama di antara ojek online dan toko online.
"Dapat dikeduk ialah bekerja sama. Misalkan, saat ada transaksi bisnis makanan dengan omset tertentu, ya dapat segera diambil pajak restaurant dan diberikan ke pemda. Itu hal yang dapat dikeduk ke penghasilan," papar Sandy.
Direktur Penerangan, Servis, dan Jalinan Warga Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti ikut menyikapi saran pengenaan pajak ojol dan pajak online shop oleh Pemerintah provinsi DKI Jakarta. Menurut Dwi, perlu disaksikan lagi elemen apa yang ingin dipajaki atas service transportasi online tersebut.
"Ini untuk menghindar dari pengenaan pajak ganda di antara pusat dan wilayah," katanya pada Selasa, 17 Oktober 2023.
S/d sekarang ini, lanjut ia, Kemenkeu belum memperoleh info selanjutnya tentang gagasan pengenaan pajak untuk ojol dan toko online dari Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta.